Tolak Dubes Indonesia, Brasil Lakukan Pelecehan Diplomatik

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 21 Februari 2015 | 10:42 WIB
Tolak Dubes Indonesia, Brasil Lakukan Pelecehan Diplomatik
Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sikap Presiden Brasil Dilma Rousseff yang tidak memberikan surat kepercayaan atau credential kepada Duta Besar Indonesia merupakan salah satu bentuk pelecehan diplomatik.

Wakil Ketua Komisi Luar Negeri DPR, Tantowi Yahya mengatakan, pemberian surat credentials merupakan hak dari negara bersangkutan. Namun, kata dia, belum pernah terjadi ada duta besar yang tidak mendapatkan surat credential ketika sudah berada di istana bersama dengan duta besar lainnya.

“Seharusnya, kalau memang menolak hal itu dilakukan sebelum duta besar yang bersangkutan menghadap ke istana. Karena, surat credential itu memang menjadi hak dari negara yang bersangkutan. Brasil justru telah melakukan pelecehana diplomatik karena tidak memberikan surat credential ketika Duta Besar Indonesia sudah berada di istana bersama dengan duta besar yang lain yang akan dilantik,” kata Tantowi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2015).

Tantowi meminta pemerintah untuk segera menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Selain itu, pemerintah juga harus meminta klarifikasi dari Duta Besar Brasil di Indonesia terkait insiden yang memalukan tersebut.

Kemarin, Presiden Brasil Dilma Rousseff menolak mengeluarkan surat kepecayaan atau credential kepada Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Penolakan itu merupakan bentuk kemarahan Brasil atas keputusan Indonesia yang tetap akan menghukum mati salah satu warga negaranya yang menjadi terpidana dalam kasus obat-obatan terlarang.

“Saya rasa penting untuk melakukan evolusi dalam situasi ini untuk memberikan klarifikasi terhadap hubungan Indonesia dengan Brasil,” kata Dilma.

Dilma mengatakan, pemberian surat kepercayaan kepada Duta Besar Indonesia akan sedikit diperlambat terkait eksekusi mati kepada Rodrigo Gularte (42 tahun), terpidana mati dalam kasus penyelundupan 6 kg kokain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI