Indrianto Seno Adji Disebut Anti-KPK

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 21 Februari 2015 | 06:30 WIB
Indrianto Seno Adji Disebut Anti-KPK
Pelantikan Ketua KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rekam jejak Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi Indrianto Seno Aji dinilai bertentangan atau anti-KPK oleh sejumlah aktivis antikorupsi.

"Penunjukan Indrianto Seno Aji sebagai Plt Pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sejumlah lembaga dan organisasi tersebut menilai Indrianto memiliki enam hal yang bertentangan dengan KPK.

"Pertama, Indrianto anti-KPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor," kata siaran tertulis atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, PUKAT-UGM, PUSAKO Unand, MAPPI FH UI, ICW, dan lain-lain.

Indrianto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.

Indrianto juga pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Indrianto juga dikenal kerap memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Ia pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.

Indrianto juga pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Ia pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Indrianto juga menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara.

Dia merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI