Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan inspeksi bidang keselamatan angkutan umum atau "ramp check" untuk memastikan angkutan massal memenuhi standar pelayanan minimal bidang keselamatan.
"Uji coba inspeksi ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga atau keempat Maret 2015 dengan sasaran bus AKAP dan AKDP," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub Gede Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sebagai tahap awal, katanya, inspeksi akan dilakukan di beberapa terminal yaitu Terminal Kampung Rambutan (Jakarta), Terminal Tirtonadi (Surakarta), Terminal Bungur Asih (Surabaya), Terminal Terpadu Amplas (Medan), Terminal Antar Lintas Batas Negara Kubu (Pontianak), dan Terminal Regional Daya (Makassar).
Pihak Kemenhub juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar menyosialisasikan tentang SPM bidang keselamatan tersebut kepada organda di daerah masing-masing sebelum uji coba dilakukan.
"Ini sebagai 'kick off' dari pelaksanaan inspeksi bidang keselamatan," kata Gede.
Ia menjelaskan bahwa objek yang akan diperiksa dalam inspeksi yaitu sistem penerangan, komponen pendukung (pengukur kecepatan, kaca spion, wiper, klakson), perlengkapan kendaraan bermotor, bagian badan kendaraan, tanggap darurat, sistem penerus daya, rem, alat kemudi, dan ban.
"Pak menteri tidak menginginkan ada ban vulkanisir, jadi ban depan dan belakang harus ban yang tidak vulkanisir," katanya.
Inspeksi tersebut, katanya, akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu orang koordinator (eselon 3), dua orang penguji yang memahami bidang otomotif, satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), satu orang pemeriksa administrasi, dan satu orang petugas kesehatan.
"Kami juga harus memastikan bahwa si pengemudi sehat secara fisik dan bebas dari NAPZA," tuturnya.
Berdasarkan pembicaraan antara Menteri Perhubungan dengan Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena diperoleh fakta bahwa kondisi angkutan umum banyak yang tidak sesuai dengan standar keselamatan karena kendala tarif yang rendah.
"Jangankan untuk melengkapi standar keselamatan, untuk operasional sehari-hari saja kami sering merugi," ujar Eka.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengimbau agar para pengusaha angkutan darat memprioritaskan keselamatan para penumpang meskipun artinya mereka harus menaikkan tarif tiket.
"Kalau tarifnya harus naik ya naikkan saja, yang penting keamanan dan keselamatan terjamin," tuturnya.
Ia pun tak segan menerima pengajuan PSO jika perusahaan penyedia transportasi umum tersebut tidak mampu mengakomodir kenaikan tarif untuk menunjang keselamatan penumpang.
Sejak awal kepemimpinannya, Jonan senantiasa melakukan peningkatan baik dari sisi pelayanan, keamanan, serta keselamatan dengan berpegang pada prinsip "lebih baik tidak berangkat daripada tidak sampai".
Kemenhub mencatat 72-73 orang di Indonesia setiap hari, atau 3-4 orang setiap jam, tidak kembali ke rumah mereka karena meninggal di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan inspeksi bidang keselamatan tersebut merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengguna angkutan umum sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.
Berdasarkan data Kepolisian RI, angka kecelakaan 2014 mencapai 95.906 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 28.897 jiwa serta korban luka-luka sebanyak 136.581 orang. (Antara)