Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang menyebabkan ribuan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2/2015).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (20/2/2015), mengatakan, penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik kepada penumpang.
"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang, pokoknya distop," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.
Terkait sanksi, pihaknya merujuk pada apa yang telah diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau itu melanggar, kita temukan ya kita kenakan sanksi, denda, surat peringatan dan sebagainya. Kita sudah buat standar pelayanan itu, itu saja yang harus diikuti semua operator," katanya.
Sebelumnya, Jonan juga telah mempersilakan para penumpang untuk menggugat Lion Air secara perdata ke pengadilan.
"Jadi, itu enggak bisa regulator yang menggugat," kata Jonan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
"Harus penumpang yang menggugatnya," Jonan menjelaskan.
Saat ini, Jonan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar semua penumpang dapat terfasilitasi. Baik pengembalian uang dari pembelian tiket (refund), atau pengalihan penerbangan dengan maskapai lain.