Ini Penjelasan Plt Ketua KPK Soal Senjata Api Penyidik

Jum'at, 20 Februari 2015 | 20:25 WIB
Ini Penjelasan Plt Ketua KPK Soal Senjata Api Penyidik
Plt Ketua KPK Taufiequrachman dan empat Wakil Ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan kalau senjata api yang kini digunakan oleh 21 penyidik KPK bukan senjata api ilegal.

Hal itu disampaikan Ruki merespon tudingan Bareskrim Polri yang menduga kepemilikan senjata api yang kini dipegang penyidik adalah barang ilegal.

“Senjata api itu bukan senjata api gelap. Jumlahnya 100, resmi dibeli oleh KPK jilid pertama. Sebagian memang kita pinjamkan kepada penyidik,” tegas Ruki saat konferensi pers bersama Plt Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat malam (20/2/2015).

Kendari demikian, menurut Ruki, izin penggunaannya saja yang belum diperpanjang.

“Jadi tidak ada pemakaian senjata senpi gelap,yang ada adalah surat izin senpi itu dari Polri sudah habis. ‎Izinnya hanya setahun. Senjata api itu resmi,” tambahnya lagi.

“Sepanjang itu adalah senjata api dinas, yang terjadi masa waktu izinnya telah habis. Apakah itu kejahatan? Bukan. Itu hanya pelanggaran. Ini adalah kelalaian manajemen KPK

Sebelumnya, 21 penyidik KPK diadukan ke Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan senjata api yang dianggap ilegal.

Kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan sekarang ini sedang menelusuri kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI