Suara.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan kalau senjata api yang kini digunakan oleh 21 penyidik KPK bukan senjata api ilegal.
Hal itu disampaikan Ruki merespon tudingan Bareskrim Polri yang menduga kepemilikan senjata api yang kini dipegang penyidik adalah barang ilegal.
“Senjata api itu bukan senjata api gelap. Jumlahnya 100, resmi dibeli oleh KPK jilid pertama. Sebagian memang kita pinjamkan kepada penyidik,” tegas Ruki saat konferensi pers bersama Plt Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat malam (20/2/2015).
Kendari demikian, menurut Ruki, izin penggunaannya saja yang belum diperpanjang.
“Jadi tidak ada pemakaian senjata senpi gelap,yang ada adalah surat izin senpi itu dari Polri sudah habis. Izinnya hanya setahun. Senjata api itu resmi,” tambahnya lagi.
“Sepanjang itu adalah senjata api dinas, yang terjadi masa waktu izinnya telah habis. Apakah itu kejahatan? Bukan. Itu hanya pelanggaran. Ini adalah kelalaian manajemen KPK
Sebelumnya, 21 penyidik KPK diadukan ke Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan senjata api yang dianggap ilegal.
Kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan sekarang ini sedang menelusuri kasus itu.