KPK Tidak Akan Hentikan Penyidikan Kasus Budi Gunawan

Jum'at, 20 Februari 2015 | 19:53 WIB
KPK Tidak Akan Hentikan Penyidikan Kasus Budi Gunawan
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan kalau KPK tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan.

Hal itu disampaikan di hadapan Plt Kapolri Badrodin Haiti saat konferensi pers usai pertemuan di Mabes Polri malam ini, Jumat (20/2/2015).

“Kita tentu mempelajari secara detail. Kita tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang dalam koridor hukum. Karena kita tidak mungkin SP3 (menghentikan penyidikan),” Seru Ruki.

Dia mengaku kalau saat ini masih belum menerima dan perlu mempelajari amar putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, dia menyebut ada kemungkinan jika penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kemungkinan itu ada, sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK. Tergantung amar putusan. Kita lihat dulu detail amar putusannya nanti,” tamba Ruki lagi.

Seperti diberitakan, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK,  persis sehari setelah diusulkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

Jenderal yang diduga memiliki ‘rekening gendut’ ini langsung melawan dengan mengajukan praperadilan atas status hukum itu. Belakangan praperadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI