Suara.com - Kerap bersuara lantang membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ternyata juga jadi incaran Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Budi Waseso mengakui, saat ini anak buahnya tengah menindaklanjuti laporan LP/166/2015/Bareskrim yang melaporkan Denny atas dugaan tindak pidana korupsi saat dia menjabat sebagai Wamenkumham.
Denny dilaporkan oleh seseorang bernama Andi Syamsul Bahri beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, Denny diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Sampai saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut dia, saat ini anak buahnya tengah mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti terkait kasus itu.
Denny pernah menyebut Komjen Polisi Budi Gunawan menggunakan 'jurus mabuk' saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah penetapan status tersangka korupsi oleh KPK. (Antara)