Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi menilai ada tiga agenda besar untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. Pelemahan itu terjadi dalam rangkaian yang terjadi belakangan ini terhadap KPK.
"Ada tiga agenda besar mematikan KPK," kata Peneliti Institute Ecosoc Sri Palupi, yang merupakan bagian dari Koalisi ini, dalam diskusi di Kawasan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia memaparkan, pertama adalah upaya mengkriminalisasi para pimpinan lembaga pemberantas korupsi ini. Hingga, membuat dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka.
Kedua, para mafia berhasil membuat presiden mengambil keputusan untuk memberhentikan dua pimpinan KPK dengan menggantinya sebagai Pelaksana tugas (Plt).
"Penunjukan Plt juga ditenggarai sebagai titipan untuk menghancurkan KPK dari dalam, seperti dipilihnya Indriyanto Seno Aji sebagai pimpinan KPK," kata dia.
Indriyanto diketahui sebagai salah satu akademisi yang kerap dimintai pendapat oleh Mabes Polri. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah penenetuan status tersangka di mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Ketiga, lanjut Sri yaitu membungkam KPK melalui revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu untuk membatasi ruang gerak dan kewenangan KPK.
"Revisi UU KPK ini sudah masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional untuk lima tahun mendatang," tambahnya.