Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta tiga pelaksana tugas pimpinan KPK untuk membebaskan diri dari konflik kepentingan. Ketiga plt itu, masing-masing Taufiequrahman Ruki, Johan Budi, dan Indrianto Seno Aji.
"Penempatan plt yang memiliki rekam jejak buruk dan berpotensi konflik kepentingan akan melumpuhkan KPK dari dalam dan menjadikannya alat kepentingan politik dan perlindungan hukum bagi koruptor," kata peneliti Institute Ecosoc Sri Palupi di Menteng, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Salah satu plt yang harus diwaspadai, kata Sri, ialah Indrianto Seno Aji. Sebab, menurut Sri, Indrianto merupakan sosok yang pernah berseberangan dengan KPK serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap orang yang terjerat kasus korupsi.
"Pelantikan Indrianto Seno Aji akan berdampak pada masuknya kekuatan politik dan elemen anti-KPK ke dalam lembaga (KPK) ini," katanya.
Karenanya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo mendorong seluruh plt pimpinan KPK untuk membuat pakta integritas dan deklarasi bebas dari konflik kepentingan, baik yang berafiliasi politik, pekerjaan, bisnis, dan keluarga.
"Plt pimpinan KPK yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sebagai persyaratan/ketentuan KPK didesak untuk mengundurkan diri sebagai plt demi kepentingan pemberantasan korupsi lebih efektif," kata dia.