Suara.com - Kementerian Perhubungan menghentikan untuk sementara waktu pemberian izin rute baru yang diajukan maskapai yang milik Rusdi Kirana, Lion Air. Keputusan ini diambil setelah maskapai mengalami masalah delay selama beberapa hari di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
"Bukan rute baru dibekukan, tapi pengajuan rute baru Lion tidak diproses dulu," kata Staf Khusus Kementerian Perhubungan Hadi M Djuraid dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada suara.com, Jumat (20/2/2015).
Penghentian proses pemberian izin rute baru untuk Lion Air, kata Djuraid, akan dilakukan sampai maskapai tersebut mampu menunjukkan SOP tentang penanganan krisis dengan baik dan tidak merugikan penumpang.
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia meminta Kementerian Perhubungan tegas dalam menyikapi masalah di Lion Air.
"Jangan sampai kagok dengan pemiliknya, Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden). Saya berharap tegakkan aturan dan lakukan penyesuaian dengan cepat supaya tumbuh kembali kepercayaan masyarakat pada penerbangan," kata Yudi.
Yudi mengatakan apabila maskapai penerbangan sudah diberi peringatan berkali-kali, tapi tetap melakukan pelanggaran, izin rute terbangnya bisa dibekukan, bahkan dicabut.