Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua, akhirnya berhasil menangkap dan menggiring Labora Sitorus, Polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun ke Lapas Sorong.
Labora ditangkap dikediamannya di Tampa Garam, Kota Sorong, untuk diserahkan ke Lapas Sorong dan menjalani hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam proses eksekusi itu, sekitar 720 personel yakni 520 dari Polri dan sisanya dari TNI diterjunkan ke lapangan untuk membantu Kejaksaan setempat.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, pasca eksekusi Labora Sitorus, situasi kamtibmas di wilayah Kota Sorong berlangsung aman. Tidak ada gerakan perlawanan dari pihak pendukung Labora Sitorus.
"Proses eksekusi berjalan aman, tidak ada perlawanan dan lainnya, semua baik-baik saja" kata Waterpauw saat dihubungi Suara.Com.
Meski situasi berlangsung aman, namun sejumlah aparat keamanan masih berjaga-jaga di tempat eksekusi Labora yakni di Tampa Garam, Sorong.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang
Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.
Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus tidak berada di dalam Lapas Sorong sejak Maret 2014 denga alasan sakit. (Lidya Salmah)