Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dihentikan atau di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Menurut Budi, upaya Presiden Joko Widodo yang berupaya menyudahi konflik KPK vs Polri tidak akan berpengaruh pada proses hukum.
"Masalah pidana (pimpinan KPK) lanjut, tidak ada pengaruh," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015),
Seperti diberitakan, surat perintah penyidikannya (sprindik) terhadap empat Pimpinan KPK sudah diterbitkan. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnaen.
Dua diantaranya, yakni Bambang dan Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya masing-masing.
Dia berpandangan, proses hukum terhadap para pimpinan KPK itu tidak bisa dihentikan dengan alasan untuk memperbaiki hubungan KPK dengan Polri yang hingga saat ini masih bertikai. Budi mengklaim, penanganan perkara para komisioner KPK itu sesuai ketentuan.
"Masak hukum bisa begitu (perkara dihentikan), enggaklah. Kami tidak boleh melanggar undang-undang," imbuhnya.
Dia berkeyakinan, Komjen Pol Badrodin Haiti juga tidak akan memerintahkan penghentian perkara pimpinan KPK tersebut.
"Saya kira ngga mungkin (Badrodin perintahkan SP3 kasus pimpinan KPK). Beliau kan orang yang sangat paham soal reserse dan penegakan hukum. Makanya beliau dipilih diantara yang terbagus, itu yang terbaik," tandasnya.