Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, bahwa kasus penganiayaan terhadap tahanan yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak pernah dihentikan.
Kasusnya, kata Budi, diusut kembali meski tahun 2012 lalu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahun 2012.
"Perkara Novel itu kasus lama terjadi di Bengkulu yang ditunda, bukan dihentikan. Tidak pernah ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada Novel," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurutnya, kasus diusut kembali dan ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayang surat pemanggilan kepada Novel sebagai tersangka yang kini berdomisili di Jakarta.
"Yang bekerja (penyidik) adalah Polda Bengkulu. Tapi dipanggil ke Bareskrim dulu, karena kan di sini lebih dekat," ujarnya.
Budi menambahkan, ketika Novel memenuhi panggilan ke Bareskrim, Bareskrim tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya kira Novel tidak perlu diperiksa lagi, sudah ada hasil pemeriksaannya kok (hasil pemeriksaan kasus lama)," imbuhnya.
Saat ditanya, apakah Novel akan langsung ditahan, Budi enggan menjelaskan.
"Ya, nanti lihat langkah penyidik Polda Bengkulu saja," katanya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.