Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Jumat (20/2/2015).
"Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Humas Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim, Jakarta.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Novel pekan depan.
"Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang pada hari Senin dan Selasa pekan depan," kata dia.
Kasus yang disangkakan kepada Novel terjadi ketika ia masih menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bengkulu tahun 2004 silam. Ketika itu, Novel pernah tersangkut dugaan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
Perkara tersebut dibuka kembali pada tahun 2012, ketika Novel menjadi penyidik di KPK, di tengah konflik antara KPK dan Polri yang dikenal dengan Cicak vs Buaya jilid pertama.
Pada waktu itu, Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Atas kasus Cicak vs Buaya Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu masih Presiden sampai turun tangan untuk meredam konflik kedua institusi.
Tahun ini, ketika KPK dan Polri kembali bermasalah, kasus Novel mencuat kembali.