KPK Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Praperadilan BG

Jum'at, 20 Februari 2015 | 12:56 WIB
KPK Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG dan pada hari Rabu (18/2/2015) kemarin sudah diputuskan ajukan kasasi," kata Priharsa Nugraha, Jumat (20/2/2015).

Kasasi diajukan setelah KPK mempelajari salin putusan hasil sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Selain itu juga atas pertimbangan dari para pakar hukum yang beberapa hari lalu datang ke KPK.

Memori kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, hari ini. Pengajuan kasasi ditangani oleh Biro Hukum KPK yang dipimpin oleh Chatarina Girsang.

Hal yang akan diperjuangkan KPK dalam kasasi ini ialah kewenangan KPK untuk menyidik kasus Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, dalam putusan, hakim Sarpin menyatakan KPK tak berwenang menyidik Budi Gunawan dan mencabut status tersangka Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI