Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhiddin M Said menilai kasus delay pesawat Lion Air di sejumlah bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejak Rabu (18/2/2015) hingga Jumat (20/2/2015), sudah sangat mengganggu masyarakat dan kelancaran lalu lintas transportasi udara. Itu sebabnya, Muhiddin meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bertindak tegas.
"Saya sudah dapat informasi itu, ada di UU Penerbangan, Peraturan Menteri Hubungan sudah diatur, itu ada sanksinya," kata Muhiddin, Jumat (20/2/2015).
Muhiddin mempertanyakan langkah-langkah yang diambil Ignatius Jonan untuk merespon kasus delay pesawat Lion Air yang terjadi sampai berlatur-larut.
"Kemana Kementerian Perhubungan saat ini terjadi? Ini juga yang harus ditanya. Langkah apa yang akan mereka lakukan? Jadi kami tidak bisa langsung (menegur) airlines. Kami ke Kementerian Perhubungan selaku regulator," kata dia.
"Kami minta kementerian bertanggungjawab," kata politisi Golkar.
Muhiddin menekankan bahwa dalam kasus delay, hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi.
"Jadi Kementerian Perhubungan harus ada langkah-langkah untuk menerapkan aturan yang berlaku," kata dia.