Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Manoarfa mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mengganti calon Kapolri dari Budi Gunawan ke Badrodin Haiti, lalu penonaktifan dua pimpinan KPK untuk sementara serta penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, adalah atas masukan dari Wantimpres.
"Ya tentu ada (masukan itu)," kata Suharso usai acara Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Namun, Suharso enggan merinci bagian mana yang menjadi masukan Wantimpres.
"Saya tak bisa mengatakan itu karena Wantimpres tidak bisa memberikan menyampaikannya pendapat ke publik untuk yang akan disampaikan ke Presiden," katanya.
Tapi, Suharso mengakui dari sembilan anggota Wantimpres, terdapat dua anggota yang tidak setuju dengan keputusan Presiden membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
"Begini saya tidak dalam posisi menjelaskan itu, apakah ada yang bersikukuh, apa adanya tidak (pelantikan Budi Gunawan). Karena gini di Wantimpres bisa memberikan pendapat secara sendiri-sendiri atau institusi, itu hak masing-masing," kata dia.
Setelah tak jadi dilantik, Budi Gunawan dikembalikan ke jabatan semula, Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Mengenai Badrodin, Presiden Jokowi langsung mengajukan namanya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Namun, DPR tidak bisa langsung membahas nama baru yang diajukan Presiden, mengingat saat ini telah memasuki masa reses.