Suara.com - Rachmawati Soekarnoputri menyerang kakak kandungnya, Megawati Soekarnoputri, dengan menyebut Megawati berada di balik konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
"Yang jadi masalah dari kegaduhan ini sebetulnya Megawati, Ketua Umum PDIP itu. Bagaimanapun hal ini sudah jadi rahasia umum kedekatan keduanya (Mega dengan Budi Gunawan)," kata Rachmawati di kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).
Komjen Budi Gunawan yang waktu itu ditunjuk Presiden Joko Widodo adalah mantan ajudan Megawati ketika masih menjadi Presiden RI. Menjelang fit and proper test di DPR, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Entah kenapa Jokowi tidak membatalkan penunjukan Budi ketika itu, meski ditentang keras kelompok antikorupsi, hingga akhirnya hubungan KPK dan Polri memanas.
Lebih jauh, putri Bung Karno itu menduga penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Menurut Rachmawati, Samad sengaja dijadikan target operasi karena menjelang Pemilu Presiden tahun 2014, Samad pernah mengumumkan ke publik bahwa KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan akan memeriksa Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan.
"Praduga saya ada upaya melemahkan KPK, itulah kenapa Samad di TO (target operasi). Karena waktu jelang pilpres, beliau itu (Samad) mengurungkan bahwa kasus BLBI akan diproses dan akan panggil Mega jadi saksi untuk diperiksa," katanya.
"Tujuannya mengobok-obok KPK-Polri ini agar pemberantasan korupsi kandas. Sekarang ini kembali ke Presiden, dia punya political will untuk pemberantasan korupsi nggak," kata Jokowi.
Rabu (18/2/2015), Presiden Jokowi akhirnya membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri. Jokowi lalu menunjuk Badrodin sebagai calon baru Kapolri. Kemudian, Presiden akan menyampaikan keputusannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Presiden juga telah menonaktifkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara demi keberlangsungan kerja KPK.
Setelah itu, diikuti dengan penerbitan tiga keputusan presiden untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiequrrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.