Johan Budi: KPK Hormati Proses Hukum di Polri

Kamis, 19 Februari 2015 | 14:50 WIB
Johan Budi: KPK Hormati Proses Hukum di Polri
Plt pimpinan KPK Johan Budi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, optimistis konflik antara KPK dan Polri segera selesai sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi berharap agar Kapolri yang diusulkan bisa jaga hubungan dengan KPK, sebaliknya KPK juga. Ini dalam maknanya. Ada hal yang nanti saya optimistis akan selesai. Saya yakin Jokowi putuskan yang terbaik," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).

Terkait dengan dua pimpinan KPK yang sekarang dijadikan tersangka oleh Bareskrim, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Johan mengatakan KPK akan menghormati proses hukum yang berjalan di institusi Polri.

"Saya selalu sampaikan KPK sebagai penegak hukum harus hormati hukum. Polri dan KPK punya kewenangan untuk menangani kasus tipikor. Saya harap apa yang diputuskan Presiden dan ada kalimat penuh makna dalam umumkan itu," katanya.

Setelah ditunjuk menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan mengatakan akan langsung bekerja dengan empat pimpinan KPK lainnya untuk memenuhi prinsip kepemimpinan KPK yang dalam mengambil keputusan harus bersifat kolegial atau bersama-sama.

"Kalau Pak Ruki pernah jadi Pimpinan KPK, saya tentu dengannya paham kondisi KPK. Seno kan pakar hukum, paham tentang hukum,jadi kalau saya pribadi bisa kerja dengan Pak Ruki tapi kalau Seno saya gak tahu. Saya kenal tapi kan belum pernah kerja bareng," kata Johan.

Rabu (18/2/2015), Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi lalu menunjuk Badrodin sebagai calon baru Kapolri. Kemudian, Presiden akan menyampaikan keputusannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Presiden juga telah menonaktifkan dua pimpinan KPK, Samad dan Widjojanto.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara demi keberlangsungan kerja KPK.

Setelah itu, diikuti dengan penerbitan tiga keputusan presiden untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.

Keputusan Presiden diambil setelah terjadi kemelut berkepanjangan antara KPK dan Polri pascapenunjukan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri. Publik pendukung gerakan antikorupsi ketika itu ikut marah.

Terhadap keputusan Jokowi kemarin, kelompok antikorupsi masih belum puas karena seharusnya Jokowi berani meminta Pori menghentikan proses hukum terhadap Samad dan Bambang. Mereka menilai Jokowi tidak berani menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI