Suara.com - Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Johan juga mengapresiasi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara demi keberlangsungan kerja KPK pascapenonaktifan untuk sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Sejak awal yang lebih penting buat saya menyelamatkan lembaga dan harus ada tindakan segera yang konkret dari Presiden. Ini Presiden sudah ajukan langkah yang diperlukan untuk mengembalikan lagi carut marut yang seolah ada persoalan lembaga Polri-KPK. Apa yang dilakukan Jokowi harus diapresiasi, karena cepat dan konkret. Apapun keputusan Jokowi, dia lebih tahu," kata Johan di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).
Johan meyakini keputusan Presiden Jokowi didasari oleh niat tulus untuk mengharmoniskan hubungan KPK dan Polri.
"Saya yakin ini langkah yang dilakukan Jokowi, pasti tujuannya untuk kembalikan lagi hubungan baik antara Polri dan KPK," kata mantan wartawan ini.
Setelah memimpin KPK dan Badrodin Haiti dilantik menjadi Kapolri, Johan mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan Polri.
"Saya baca berita, disampaikan Badrodin yang diusulkan jadi Kapolri ini, langkah pertama kalau saya jadi pimpinan tentu harus bertemu dengan pimpinan Polri lakukan koordinasi, Badrodin juga akan segera lakukan koordinasi," kata Johan.
Setelah menunjuk nama calon Kapolri baru, Badrodin, Jokowi akan mengirimkan surat ke DPR untuk meminta persetujuan.
Presiden juga telah menonaktifkan dua pimpinan KPK untuk sementara karena mereka dijadikan tersangka oleh Polri.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara demi keberlangsungan kerja KPK.
Setelah itu, diikuti dengan penerbitan tiga keputusan presiden untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.