Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan menunjuk pengganti, Komjen Badrodin Haiti, belum akan menyelesaikan masalah antara KPK dan Polri.
"Langkah Presiden membatalkan Budi Gunawan tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah," kata Miko, Kamis (19/2/2015).
Menurut Miko bila hanya membatalkan pencalonan Budi, hal itu sesungguhnya bisa dilakukan sejak lama atau ketika penunjukan Budi menuai pro kontra.
Miko mengatakan seharusnya dalam situasi seperti sekarang, Presiden mengambil langkah tegas yakni menghentikan semua upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Jokowi, menurut Miko, sama saja dengan tidak berbuat apa-apa atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"Dengan menerbitkan perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," kata Miko.
Atas respon Jokowi terhadap rentetan masalah yang menimpa KPK, Miko menilai keberpihakan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi hanya mimpi belaka.
"Sebenarnya, tak sekadar batalkan BG, Jokowi harus hentikan kriminalisasi terhadap KPK," kata Miko.
Miko juga mendukung KPK untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan, meski status hukum Budi telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.