Suara.com - Australia bukan satu-satunya negara yang meminta Indonesia untuk membatalkan hukuman mati. Duta Besar Brasil untuk Indonesia dikabarkan sudah mengirimkan surat tertulis dari Presiden Dilma Rousseff terkait rencana eksekusi mati terhadap salah satu warga negaranya, Rodrigo Gularte (42 tahun).
Rodrigo dikabarkan mengalami gangguan jiwa sehingga pemerintah Indonesia diminta tidak melakukan eksekusi mati. Berdasarkan UU, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum atas kejahatan yang dilakukannya dan seharusnya mendapatkan perawatan.
Hukuman mati terhadap seseorang dengan gangguan jiwa juga bertentangan dengan hukum internasional. Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, pemerintah harus melihat lagi kasus yang dialami Rodrigo.
“Ada indikasi Rodrigo tidak mendapatkan peradilan yang adil. Setelah 10 tahun, tidak ada koreksi yang dilakukan dalam kasus ini. Pemerintah Indonesia seharusnya malu apabila tetap mengeksekusi mati Ridrigo,” kata Haris.
Rodrigo divonis hukuman mati pada 2005 setelah kedapatan menyelundupkan 6 kg kokain ke Indonesia di papan seluncurnya. Rodrigo bersama 11 terpidana mati lainnya akan menjalani hukuman mati pada bulan ini. Eksekusi kemungkinan dilakukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Keluarga Rodrigo sudah berada di Cilacap, wilayah yang terdekat dengan penjara Nusa Kambangan.
“Rodrigo sangat sakit dan dia perlu perawatan,” kata sepupunya, Angelita.
Dia membantah bahwa gangguan jiwa yang dialami Rodrigo merupakan sesuatu yang dibuat-buat. Kata Angelita, dokter sudah memerikan Rodrigo dan hasilnya menunjukkan bahwa dia mengalami gangguan jiwa. (Guardian)
Brasil Juga Minta Indonesia Batalkan Hukuman Mati
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Februari 2015 | 10:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI