Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia bisa memicu hak interpelasi dari angggota DPR. Karena, Jokowi dianggap tidak punya wewenang untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Namun, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan, Jokowi tidak perlu khawatir apabila DPR akhirnya menggunakan hak interpelasi dalam kasus pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Ini yang terkadang masih banyak salah persepsi di publik. Hak interpelasi itu tidak pasti akan berakhir dengan pemakzulan. Hak interpelasi itu adalah hak anggota DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah. Karena itu, Jokowi seharusnya bersedia untuk memberikan keterangan kepasa DPR tentang alasannya tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Maswadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/2/2015).
Maswadi menambahkan, Jokowi juga tidak harus menyampaikan sendiri alasannya tidak melantik Budi Gunawan kepada DPR tetapi bisa diwakilan oleh Menteri seperti Menko Polhukam.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada Fraksi di DPR yang menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Jokowi.
Kemarin, Presiden Jokowi memutuskan untuk mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru. Dengan demikian, Jokowi batal melantik Budi Gunawan yang sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan serta dimenangkan oleh pengadilan dalam kasus gugatan pra peradilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya.
DPR Akan Gunakan Hak Interpelasi, Jokowi Tak Perlu Khawatir
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Februari 2015 | 09:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik
27 Oktober 2022 | 19:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI