Suara.com - Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian sementara Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, BG meminta agar keduanya tak lagi membawa-bawa nama KPK untuk menggalang dukungan dari masyarakat.
"Buat dua pimpinan KPK yang diberhentikan, agar tidak membawa lagi nama KPK yang membawa massa atas nama KPK. Secara hukum, kedua orang ini harus sadar, bukan lagi KPK, karena sudah diberhentikan," kata Eggi saat memberikan keterangan pers di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari Rabu (18/2/2015).
Seperti diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda. Samad jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, sementara Bambang jadi tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. Tapi kemudian Budi menang di praperadilan dan status tersangka dicabut lagi.
Terkait dengan masalah yang terjadi di pucuk pimpinan KPK serta terjadinya kekosongan pimpinan lembaga antikorupsi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Rabu (18/2/2015) siang. Sebagai ganti Samad dan Bambang, Presiden menerbitkan tiga Keppres untuk pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoaji, dan Johan Budi.