Urung Lantik BG, Jokowi Bisa Diinterpelasi

Kamis, 19 Februari 2015 | 03:50 WIB
Urung Lantik BG, Jokowi Bisa Diinterpelasi
Calon Kapolri Baru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap melanggar Undang-undang Polri karena membatalkan pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan yang notabene sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, menurut Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, berdasarkan UU Polri, Presiden tidak berwenang membatalkan pelantikan calon Kapolri.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, keputusan Presiden tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru. Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, Fraksi PDI Perjuangan akan kesulitan membela kebijakan Jokowi soal Kapolri. Pasalnya, tak menutup kemungkinan, ada Fraksi di DPR yang menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Jokowi.

"Keputusan presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi karena memang secara nyata presiden telah melanggar UU Polri," kata Ahmad.

Ahmad menyayangkan keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri yang baru. Seharusnya, imbuh Ahmad, apabila memang Presiden ingin membatalkan pelantikan calon Kapolri, Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Jika Presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya Presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yg telah disetujui DPR karen alasan tertentu," ujar Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI