Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri yang baru. Namun demikian, Ahmad sangat menyayangkan keputusan Jokowi yang terkesan terburu-buru itu.
"Seharusnya, sebelum mengusulkan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, Presiden Jokowi harus lebih dahulu menentukan status Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Ahmad bahkan mengatakan, Presiden Jokowi jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang (UU) Polri. Sebab, menurutnya, berdasarkan UU Polri, Presiden tidak berwenang membatalkan pelantikan calon Kapolri yang sudah direstui oleh DPR.
"Tidak satupun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," lanjut Ahmad.
Apabila memang Presiden ingin membatalkan pelantikan calon Kapolri, seharusnya Jokowi punya alasan tertentu yang dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Jika Presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya Presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yg telah disetujui DPR karena alasan tertentu," beber Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Presiden Joko Widodo, mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kapolri, untuk menjadi calon Kapolri baru. Pengajuan nama baru oleh Presiden, otomatis membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.