Kuasa Hukum BG: Jokowi Tak Bisa Melantik Badrodin Tanpa DPR

Kamis, 19 Februari 2015 | 01:50 WIB
Kuasa Hukum BG: Jokowi Tak Bisa Melantik Badrodin Tanpa DPR
Presiden Joko Widodo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, mengatakan, pengajuan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tidak serta merta menyelesaikan permasalahan yang ada terkait polemik calon pemimpin Korps Bhayangkara. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menentukan, apakah calon yang diajukan Presiden, layak menjadi Kapolri.

Sebab, seperti diketahui, DPR, dalam sidang Paripurna yang digelar 15 Januari lalu sudah merestui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Problemnya sekarang di DPR, karena Presiden tidak bisa (melantik) tanpa DPR. Maka, sekarang balik ke DPR, apakah mau menerima usulan Presiden tersebut, sementara DPR menyetujui BG," ujar Eggi Sudjana saat memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Polri, hari Rabu (18/2/2015).

"Walaupun sekarang Presiden telah mengusulkan calon Kapolri baru, tidak serta merta harus melantik Pak Badrodin," lanjut Eggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Presiden Joko Widodo, mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kapolri, untuk menjadi calon Kapolri baru. Pengajuan nama baru oleh Presiden, otomatis membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Komjen Pol Badrodin Haiti, yang diajukan sebagai calon baru Kapolri, ketika ditanya kemungkinan dirinya mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai wakilnya nanti, mengaku tidak mau terburu-buru.

"Nantilah, wong ini saya jadi Kapolri saja belum, bagaimana mikir Wakapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Sebagai informasi, Budi Gunawan, kendati batal menjadi Kapolri, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI