Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, tiga nama pimpinan KPK yang baru ditunjuk lewat Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung bekerja.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Perppu perlu mendapatkan persetujuan DPR hingga sampai berlaku.
"Belum bisa dong, Kalau Keppresnya sudah ada (pencopotan) posisi Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad kalau sudah diteken (presiden) dan diterima ya mungkin mereka sudah non aktif. Tapi mereka bertiga ini sebelum diinikan (setujui), DPR kan belum bisa (terima). Nunggu (persetujuan) DPR," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan, hal itu dilandasi oleh UU nomor 30/2002 tentang KPK. Sehingga, pimpinan KPK yang ditunjuk lewat Perppu Presiden Jokowi ini belum bisa menjalankan kinerjanya.
"Saya bicara UU nomor 30/2002 (KPK)," kata dia.
Seperti diberitakan, dua pimpinan KPK sebelumnya, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka kasus hukum oleh Bareskrim Polri. Sementara, satu bangku lainnya belum terisi sejak ditinggal Busyro Muqoddas.
Jokowi lantas menunjuk Johan Budi, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji.