Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menekankan, Pimpinan KPK yang ditunjuk lewat Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menjalankan tugas.
Presiden Jokowi menunjuk Johan Budi, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji untuk mengisi jabatan Pimpinan KPK yang lowong dan menjadi Pelaksana tugas (Plt). Ketiganya akan membantu i pimpinan KPK yang kini tinggal dua orang, yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.
"Karena berdasarkan Perppu, pimpinan KPK akan bertugas sampai pimpinan definitif terpilh. Kita akan pelajari yang penting masalah KPK bisa terselsaikan secara baik," kata Setya di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan, Perppu ini perlu diubah menjadi UU lewat mekanisme rapat paripurna DPR. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran DPR saat ini masuk masa reses. DPR baru akan bersidang kembali pada 23 Maret 2015.
"Karena masa sidang belum jalan (karena reses) kita tunggu tanggal 22 Maret untuk menindaklanjuti Perppu itu," paparnya.