Tak Lantik BG, Jokowi Munculkan Masalah Baru

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 18:02 WIB
Tak Lantik BG, Jokowi Munculkan Masalah Baru
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Negara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia akan memunculkan sedikitnya tiga masalah baru. Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat, Johny Plate mengatakan, permasalahan pertama adalah Jokowi harus memberikan penjelasan kepada 10 fraksi yang ada di DPR tentang alasan tidak melantik Budi Gunawan.

“Di UU, hak prerogatif Presiden adalah mengajukan nama calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri. Sedangkan melantik atau tidak melantik Kapolri tidak termasuk hak prerogatif Presiden. Dalam kasus BG ini, proses politik di DPR sudah selesai begitu juga proses hukum di pengadilan, jadi sebenarnya tidak ada alasan Jokowi tidak melantik Budi Gunawan,” kata Johny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).

Masalah kedua, kata Johny, keputusan Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan dilakukan ketika DPR sudah memasuki masa reses. Kata dia, DPR baru akan mulai bersidang pada 23 Maret 2015 nanti. Sedangkan di UU MD3 disebutkan usulan nama Kapolri harus dibahas paling lama dalam waktu 30 hari.

“Jadi nanti akan dibicarakan lagi soal ini apakah akan ada rapat Badan Musyawarah DPR dengan Komisi III untuk membahas calon Kapolri baru yang diajukan Jokowi yaitu Badrodin Haiti. Karena kalau menunggu DPR selesai reses, terlalu lama dan sudah lewat dari 30 hari,” jelasnya.

Masalah ketiga, ujar Johny, DPR tidak menginginkan calon Kapolri yang baru mempunyai masalah yang sama dengan calon sebelumnya. Selain itu, DPR juga tidak ingin Jokowi memilih Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dengan pertimbangan asal bukan Budi Gunawan.

Dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015), Presiden Jokowi mengusulkan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Selain itu, Jokowi juga memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto serta mengangkat tiga pelaksana tugas yaitu Taiguqurahma Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI