Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, DPR tidak akan menyetujui Kapolri yang dicalonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Badrodin Haiti, dalam waktu dekat ini. Setya beralasan, saat ini DPR tengah masuk masa reses.
"Nggak mungkin (menerima pencalonan ini). Karena reses, semua anggota saya minta kembali ke daerah pemilihan (Dapil)," tegas Setya, di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Hari ini, DPR mengetok jadwal reses lewat paripurna. Reses masa sidang II 2014, mulai dari besok hingga 22 Maret 2015.
Karenanya, Setya menegaskan, DPR baru akan menindaklanjuti surat presiden pada tanggal 23 Maret. Namun, hingga saat ini belum ada surat pengajuan Kapolri yang masuk ke DPR.
"Surat belum diterima sampai saat ini. Kita baru akan bekerja setelah 22 Maret nanti. Baru sesuai dengan UU 2/2002 Kapolri, DPR punya waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan ke Presiden," kata dia.
Untuk prosedur persetujuan DPR tentang Kapolri, Presiden perlu mengirim surat ke Pimpinan DPR, kemudian dibacakan dalam Paripurna untuk diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus).
Setelah dari Bamus, diparipurnakan lagi untuk diserahkan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper test. Setelah ada hasilnya, Komisi III akan melaporkan ke Paripurna tentang sikapnya, menerima atau menolak usulan ini.