Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri). Jokowi menunjuk Badrodin Haiti untuk menjadi Calon Kapolri. Namun itu tidak cukup.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan Jokowi juga harus segera menghentikan kriminalisasi KPK. Kata dia pembatalan pelantikan BG tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.
"Apabila sekadar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?" kata Miko dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2015).
Menurut Miko, Jokowi harus bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK. Kata dia, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK merupakan langkah salah.
"Langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK," jelas dia.
Dengan menerbitkan Perppu, jelas Miko, Jokowi sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis.
"Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi," katanya.
Tak Cukup Batalkan Pelantikan BG, Jokowi Harus Lakukan Ini
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 16:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
23 November 2024 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI