Suara.com - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2/2015), yang tidak melantik Budi menjadi Kapolri. Untuk keharmonisan antar-lembaga, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
"Betul bahwa itu hak prerogatif Presiden, tapi jangan lupa pak BG itu dulu sempat diusulkan Presiden dan telah disetujui jadi Kapolri dalam sidang paripurna DPR," kata salah satu pengacara Budi Gunawan, Bob Hasan, saat dihubungi suara.com.
Dengan kata lain, kata Bob, Budi telah memiliki hak konstitusional menjadi Kapolri karena semua tahapan untuk dilantik menjadi Kapolri sudah dilewati.
Bob mengatakan selama ini tim pengacara Budi selalu mengingat Presiden bahwa Budi berhak menjadi Kapolri.
"Menurut kami ini bukan soal puas tidak puas, tapi ini soal hukum dan ketatanegaraan," katanya.
Setelah ada keputusan Presiden, kata Bob, semua anggota tim pengacara Budi akan bertemu untuk membahas soal itu.
"Kami akan koordinasi kembali, karena ini kan baru beberapa menit yang lalu.
Tempat pertemuan tim pengacara hari ini, kata Bob, belum bisa dipastikan.
"Bisa di rumah Pak BG atau di base camp biasa kami," katanya.