Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Kapolri merupakan tindakan yang melanggar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Jokowi seharusnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena nama itu sudah lolos seleksi di DPR dan di pengadilan praperadilan sudah dibatalkan statusnya sebagai tersangka.
“Ini bukan masalah Pak Badrodin tidak layak untuk menjadi Kapolri. Tetapi, Jokowi telah membuat keputusan yang salah secara tata negara. Seharusnya dia menjelaskan kepada publik kenapa mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri dan tidak melantik Budi Gunawan. Kalau mau, Jokowi lantik dulu Budi Gunawan dan berhentikan, karena pemberhentian Kapolri itu hak prerogatif Presiden,” kata Margarito Kamis kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Margarito menambahkan, keputusan Jokowi untuk mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri tidak menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru. Kata dia, DPR pasti akan meminta penjelasan dari Presiden mengapa tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Setelah menunggu beberapa pekan terkait polemik jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Hal itu diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
“Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kapolri pun segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitive, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisrasi jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR,” tegas Jokowi.