Suara.com - Terkait dengan masalah yang terjadi di pucuk pimpinan KPK serta terjadinya kekosongan pimpinan lembaga antikorupsi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Rabu (18/2/2015) siang.
"Selanjutnya, akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementra pimpinan KPK demi keberlangsungan lembaga KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Setelah itu, kata Presiden, akan diikuti dengan penerbitan tiga Keppres untuk pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoaji, dan Johan Budi.
"Ini untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," kata Jokowi.
Seperti diketahui, Samad dan Bambang telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Samad jadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Bambang jadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. Tapi kemudian Budi menang di praperadilan dan status tersangka dicabut lagi.