Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan jaksa, Farida, untuk menggali informasi terkait kasus dugaan gratifikasi PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menyeret nama mantan Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Iya benar, diperiksa untuk kasus gratifikasi dan TPPU-nya MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Selain Farida, peyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arifin Ahmad, Asep Aan Priyandi, dan Gusti Yudi Rachman dari pihak swasta serta Martiana Dewanti Herlina Pakpahan dan Soebiantoro dari notaris.
Seperti diketahui, kasus TPPU yang menjerat Nazaruddin berasal dari pengembangan perkara suap wisma atlet yang melibatkan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Ketika bersaksi dalam sidang perkara suap wisma atlet, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup mengaku ada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin sebesar Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut, kata Yulianis, berasal dari keuntungan yang didapat Permai Grup dari komisi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek-proyek dari Permai Grup. Ternyata, keterangan Yulianis tersebut didalami oleh KPK dan dilanjutkan dengan menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka.