Jadi Tersangka, Novel Baswedan Akan Diperiksa Polri

Rabu, 18 Februari 2015 | 14:06 WIB
Jadi Tersangka, Novel Baswedan Akan Diperiksa Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil ulang  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap tahanan di Bengkulu.

"Iya, dia sudah dipanggil sebagai tersangka hari Jumat (13/2/2015), tetapi belum bisa hadir dengan keterangan," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas di kantor Bareskrim Polri, Rabu (18/2/2015).

Menurut Rikwanto, Novel rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap pencuri burung walet di Bengkulu 2004 silam.

Perkara yang disangkakan terhadap Novel, katanya, berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, dia belum bisa menjelaskan siapa pelapor kasus penyidik KPK ini.

‎"Ada (pelapor), nanti saya kasih tahu," ujarnya.

Kasus ini sempat mencuat pada 2012. Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. ‎Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali oleh Bareskrim, ada apa dibalik itu.

"Iya, ini memang kasus lama yang dilanjutkan kembali. Karena kasusnya kan belum kadaluarsa," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI