Suara.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menjelaskan 21 senjata api milik penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak memiliki izin itu, sesungguhnya sudah saat ini berada di tempat yang aman yaitu di brankas. Senjata tersebut, katanya, disimpan dan tidak dipakai penyidik karena ketika dulu dimintakan izin perpanjangan masa kepemilikan, Polri tidak mau memberikannya.
"Jadi lihat saja mana yang pakai izin. Seingat saya, saya dapat informasi, di situ ada izin sudah dimintakan, tapi tidak diberikan sehingga itu disimpan dibrankas," kata Zulkarnaen di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
"Tentu kalau yang dipakai tentu ada izin pemakaian senjatanya. Yang tidak dipakai memang ada, disimpan di gudang brankas khusus untuk inventaris itu," Zulkarnaen menambahkan.
Itu sebabnya, kata Zulkarnaen, Bareskrim Mabes Polri tidak perlu sampai menggeledah KPK, cukup diverifikasi saja.
"Jangan dong. Hal-hal itu menurut saya bisa diverifikasi saja bisa. Ngapain digeledah, inventaris negara kok," tegasnya.
Sebelumnya, 21 penyidik KPK diadukan ke Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan senjata api yang dianggap ilegal.
Kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan sekarang ini sedang menelusuri kasus itu.