Suara.com - DPR akan memasuki masa reses periode sidang II 2014-2015, mulai hari ini, Rabui (18/2/2015), hingga tanggal 22 Maret nanti. Artinya, DPR akan libur dari masa sidang selama sebulan. Padahal, pada masa sidang 2015, DPR baru bekerja kurang dari sebulan, yaitu mulai 12 Januari sampai 22 maret ini.
"Mulai besok, DPR memasuki reses masa persidangan II. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi para wakilnya. Reses ini akan berlangsung sampai tanggal 22 Maret," kata Ketua DPR Setya Novanto di DPR.
Pada rapat Paripurna, 221 anggota DPR tidak hadir di penutupan masa sidang II tahun sidang 2014.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto yang membacakan laporan selama masa sidang periode ini.
Dalam pidatonya, Setya megatakan masa sidang kali ini telah meyetujui sejumlah perundang-undangan. Yaitu, 4 perjajian internasioal, kemudian RUU penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU, RUU penetapan Perppu nomor 2/2014 tentang Pemda menjadi UU, menetapkan UU nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada, dan menetapkan UU nomor 2/2015 tentang penetapan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda.
Selanjutnya, Setya menambahkan, dalam fungsi anggaran, DPR juga sudah mengesahkan RAPBN 2015 yag diusulkan pemerintah. Tujuannya, supaya ini dapat memberikan ruang kepada peeritah untuk menjalanka rencana pencapaian agenda pembanguan nasional RPJMN 2015-2019.
Berdasarkan daftar hadir, Fraksi PDI Perjuangan hadir 65 dari 109 orang, Golkar 60 dari 90 orang, Gerindra 40 dari 73 orang, Demokrat 40 dari 60 orang, PAN 27 dari 48 orang, PKB 22 dari 47 orang, PKS 27 dari 40 orang, PPP 21 dari 39 orang, Nasdem 20 dari 36 orang, dan Hanura 12 dari 16 orag. Total anggota DPR yang hadir mencapai 334 dari jumlah keseluruhan 555 orang.