Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama Indonesia Corruption Watch serta puluhan kelompok masyarakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).
Selain melaporkan Kepala Barareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, mereka juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan penangkapan terhadap Bambang.
Perwakilan Kontras, Arif Nur Fikri, menilai proses penangkapan Bambang melanggar prosedur yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
"Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi berlebihan," kata Arif di Mabes Polri.
Arif menuturkan Kontras dan ICW didukung sedikitnya 30 kelompok.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah melaporkan hasil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri. Ia meminta Propam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Laporan pertama terkait hasil telah disampaikan Komnas HAM, kami belum tahu pihak Mabes Polri menguji laporan hasil dugaan pelanggaran itu atau tidak," katanya.
Bareskrim menangkap Bambang di sebuah jalan raya di Depok, Jawa Barat, pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB, usai mengantarkan anak ke sekolah. Saat itu, tangan Bambang diborgol.
Bambang Widjojanto disangka menyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2010.