Kasus Tanah, KPK Periksa Syaeful Jamil sebagai Tersangka

Rabu, 18 Februari 2015 | 12:06 WIB
Kasus Tanah, KPK Periksa Syaeful Jamil sebagai Tersangka
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syaeful Jamil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun anggaran 2012. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri tersebut, sejak dirinya resmi ditahan KPK setelah sebelumnya menyandang status tersangka yang masih bebas.

"Pemeriksaan perdana setelah ditahan, sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, sejak 14 April 2014 lalu. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012 itu, mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp8 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI