Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta memerintahkan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota ICW, Emerson Yuntho mengatakan, perintah itu bisa dilakukan dengan cara meminta polisi memeriksa lagi kewajaran kasus hukum yang menimpa komisioner KPK.
“Kriminalisasi terhadap KPK ini kan merupakan bentuk dari ketidaktegasan Jokowi. Sekarang, dia yang harus memerintahkan Wakapolri untuk menghentikan kriminalisasi kepada KPK. Seperti yang dilakukan Presiden SBY ketika Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh polisi,” kata Emerson kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Emerson mengaku heran dengan pembangkangan yang dilakukan oleh Polri. Kata dia, Jokowi sudah menginstruksikan Polri untuk menghentikan kriminalisasi kepada KPK. Namun, perintah itu diabaikan oleh Polri.
Kemarin, Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi.
Selain menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, polisi juga dikabarkan telah menetapkan 21 penyidik KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada komisioner dan juga penyidik KPK ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
ICW: Polri Lakukan Pembangkangan kepada Presiden
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 09:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sambat Gaji DPR Suka Minus, Tapi Harta Eko Patrio Pernah Naik Rp40 M dalam 4 Tahun
09 November 2024 | 20:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI