Suara.com - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Kedua warga negara Australia yang merupakan anggota kelompok Bali Nine itu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Pulau Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi mati.
Selama ini, Pulau Nusakambangan, yang pernah dijuluki "Alcatraz-nya Indonesia" oleh seorang jurnalis asing, selalu menjadi pilihan utama sebagai lokasi eksekusi. Ada dua lokasi di pulau tersebut, yang biasanya jadi lokasi eksekusi, yakni sebuah tempat yang dikenal dengan nama Lembah Nirbaya dan lapangan tembak milik kepolisian.
Pada Minggu, 18 Januari 2015 lalu, pulau milik Kementerian Hukum dan HAM itu kembali memakan 'korban'. Pulau yang dapat dicapai dengan perjalanan lima menit dengan feri dari Cilacap, Jawa Tengah ini, jadi saksi bisu ekekusi mati lima terpidana mati kasus narkoba.
Beda negara, beda pula cara dan tempat eksekusinya. Di beberapa negara di luar negeri, eksekusi terhadap terpidana mati juga dilakukan di tempat-tempat yang disediakan secara khusus. Namun, ada pula negara-negara, seperti Cina, yang tidak punya tempat tersendiri untuk melakukan eksekusi mati.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
Eksekusi Mati di Kebun ala Cina
Hingga pertengahan era tahun 1980-an, penegak hukum di sejumlah wilayah di Cina masih memberlakukan tembak mati di sembarang tempat. Mereka tidak punya tempat khusus. Biasanya, eksekusi mati dilakukan di kebun, ladang, tepian sungai, atau tempat yang mereka anggap sesuai. Tak jarang, hukuman tembak mati disaksikan oleh warga desa setempat, tua maupun muda.
Praktik semacam ini kerap ditemukan sampai akhirnya Pengadilan Tinggi Cina mengeluarkan larangan eksekusi mati di depan umum pada tahun 1986. Pada tahun 1990-an, di kota-kota besar macam Beijing dan Shanghai, eksekusi mati semacam ini mulai jarang ditemui. Pemerintah mulai menggunakan metode suntik mati atau eksekusi dengan regu tembak, meski terkadang, di desa-desa eksekusi ala 'kebun' ini masih terjadi.
Eksekusi dalam "Minibus Kematian"
Minibus yang disebut juga sebagai "unit eksekusi bergerak" ini digunakan pertama kali oleh pemerintah Cina pada tahun 1997 bersamaan dengan dilegalkannya hukuman suntik mati di negara tersebut. Namun, penggunaan minibus ini mulai populer pada tahun 2006. Sebenarnya, Cina bukan yang pertama. Pada tahun 1986, Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat sudah menggunakan mobil semacam ini.
Minibus kematian dinilai lebih ekonomis karena memangkas biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa terpidana mati ke lokasi eksekusi di Beijing. Pasalnya, Beijing adalah satu-satunya tempat pembuatan obat untuk suntik mati. Mobil tersebut, jika dari luar, terlihat seperti mobil polisi biasa. Namun, bagian dalamnya dilengkapi dengan kamera pengawas dan sebuah ranjang untuk berbaring terpidana mati.
Eksekusi "Mobil Gas"
Lama sebelum mobil kematian dipakai Cina, orang Soviet sudah terlebih dahulu menggunakan mobil sejenis pada akhir era tahun 1930-an. Bedanya, terpidana mati yang masuk ke dalam mobil, dieksekusi dengan menggunakan gas buang dari knalpot mobil tersebut.
Mobil ini dikembangkan oleh unit polisi Soviet, NKVD. Biasanya, eksterior mobil eksekusi ini dibuat seperti mobil penjual roti, sebagai bentuk penyamaran. Mobil ini menginspirasi petinggi Nazi, Heinrich Himmler, untuk membuat mobil serupa guna menghabisi nyawa tawanan mereka.
Kamar Eksekusi
Kamar eksekusi biasa dipakai institusi pengadilan di Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Di masa lampau, eksekusi mati dalam kamar ini dilakukan dengan kursi listrik. Dewasa ini, para terpidana disuntik dengan formula mematikan di atas meja eksekusi.
Umumnya, kamar eksekusi terletak di penjara dengan keamanan tingkat tinggi. Di samping kamar ada ruangan lain yang dibatasi dengan sebuah jendela. Ruangan tersebut dipakai untuk menempatkan para saksi.
Eksekusi Mati di tempat umum ala Arab Saudi
Mirip dengan di Cina di masa lalu, Arab Saudi saat ini masih memberlakukan eksekusi mati di tempat umum untuk beberapa kasus. Mereka yang terbukti murtad, atau pembunuhan, akan dipenggal di tempat umum. Sementara, mereka yang bersalah atas tuduhan zinah, akan dirajam.
Tempat eksekusi pun beragam. Bisa di lapangan, maupun di lahan parkir. Untuk hukum penggal, biasanya dilakukan setiap pukul 9 pagi. Di tempat yang sudah ditentukan, algojo akan menebas leher terpidana yang berlutut dengan pedang. Usai eksekusi, kejahatan yang dilakukan terpidana diumumkan lewat pengeras suara.
Lain halnya dengan hukum rajam. Terpidana biasanya dikubur dalam lumpur sedalam dada. Kemudian, sekelompok orang melemparinya dengan batu hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal.