Lain halnya dengan hukum rajam. Terpidana biasanya dikubur dalam lumpur sedalam dada. Kemudian, sekelompok orang melemparinya dengan batu hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal.
5 Tempat Eksekusi Mati Paling Horor di Dunia
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 08:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia
21 November 2024 | 20:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI