Suara.com - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Kedua warga negara Australia yang merupakan anggota kelompok Bali Nine itu akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Pulau Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi mati.
Selama ini, Pulau Nusakambangan, yang pernah dijuluki "Alcatraz-nya Indonesia" oleh seorang jurnalis asing, selalu menjadi pilihan utama sebagai lokasi eksekusi. Ada dua lokasi di pulau tersebut, yang biasanya jadi lokasi eksekusi, yakni sebuah tempat yang dikenal dengan nama Lembah Nirbaya dan lapangan tembak milik kepolisian.
Pada Minggu, 18 Januari 2015 lalu, pulau milik Kementerian Hukum dan HAM itu kembali memakan 'korban'. Pulau yang dapat dicapai dengan perjalanan lima menit dengan feri dari Cilacap, Jawa Tengah ini, jadi saksi bisu ekekusi mati lima terpidana mati kasus narkoba.
Beda negara, beda pula cara dan tempat eksekusinya. Di beberapa negara di luar negeri, eksekusi terhadap terpidana mati juga dilakukan di tempat-tempat yang disediakan secara khusus. Namun, ada pula negara-negara, seperti Cina, yang tidak punya tempat tersendiri untuk melakukan eksekusi mati.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
Eksekusi Mati di Kebun ala Cina
Hingga pertengahan era tahun 1980-an, penegak hukum di sejumlah wilayah di Cina masih memberlakukan tembak mati di sembarang tempat. Mereka tidak punya tempat khusus. Biasanya, eksekusi mati dilakukan di kebun, ladang, tepian sungai, atau tempat yang mereka anggap sesuai. Tak jarang, hukuman tembak mati disaksikan oleh warga desa setempat, tua maupun muda.
Praktik semacam ini kerap ditemukan sampai akhirnya Pengadilan Tinggi Cina mengeluarkan larangan eksekusi mati di depan umum pada tahun 1986. Pada tahun 1990-an, di kota-kota besar macam Beijing dan Shanghai, eksekusi mati semacam ini mulai jarang ditemui. Pemerintah mulai menggunakan metode suntik mati atau eksekusi dengan regu tembak, meski terkadang, di desa-desa eksekusi ala 'kebun' ini masih terjadi.
Eksekusi dalam "Minibus Kematian"
Minibus yang disebut juga sebagai "unit eksekusi bergerak" ini digunakan pertama kali oleh pemerintah Cina pada tahun 1997 bersamaan dengan dilegalkannya hukuman suntik mati di negara tersebut. Namun, penggunaan minibus ini mulai populer pada tahun 2006. Sebenarnya, Cina bukan yang pertama. Pada tahun 1986, Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat sudah menggunakan mobil semacam ini.