Australia Terus Desak Indonesia untuk Batalkan Hukuman Mati

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 06:49 WIB
Australia Terus Desak Indonesia untuk Batalkan Hukuman Mati
Jokowi bersama Tony Abbott. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Australia masih terus berupaya untuk membatalkan hukuman mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia. Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan, Indonesia seharusnya mengingat kejadian Tsunami pada 2004 di mana Australia ikut memberikan bantuan besar.

“Saya hanya ingin mengatakan kepada masyarakat dan juga pemerintah Indonesia, kami warga Australia selalu membantu dan kami berharap Indonesia membalasnya. Saya tidak ingin berpasangka buruk dengan tetangga dekat dan baik kami. Tetapi kami tidak bisa membiarkan hal ini begitu saja,” kata Abbott.

Kemarin, Kejaksaan Agung mengungkapkan, eksekusi mati terhadap lima narapidana ditunda, termasuk dua warga negara Australia. Alasannya adalah kesehatan dan juga permintaan keluarga agar bisa menghabiskan waktu lebih lama dengan tahanan.

Abbott dan Sekjen PBB,Ban Ki-moon sudah mendesak Indonesia agar menghapus hukuman mati. Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan, Indonesia berhak untuk melakukan hukuman mati karena diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Jokowi sudah menolak memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang dikenal dengan nama Bali Nine. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI