Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mempidanakan 21 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Menurut Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso, senpi 21 penyidik KPK dianggap ilegal lantaran izinnya yang sudah kadaluarsa.
"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang (tahun) 2012, tapi rata-rata (tahun) 2011 sudah mati," ujar Komjen Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (17/2/2015).
Budi mengatakan, pelanggaran itu diketahui lewat dokumen administrasi Polri. Menurutnya, pihak KPK bisa saja mengajukan perpanjangan izin, namun hal itu tidak serta merta melepaskan mereka dari hukum.
"Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan. Itu yang terjadi. Saat sekarang ini menggunakan senjata illegal, pelanggaran hukum sdh jelas," sambung Budi.
Menurut Budi, kepemilikan senjata ilegal merupakan pelanggaran berat. Karenanya, 21 penyidik tersebut bisa disangka melanggar Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Sangat berbahaya. Ilegal, sudah pelanggaran berat, melanggar hukum. Itu pelanggaran berat," kata Budi. "Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat ancaman 12 tahun," ujar lelaki yang baru naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal tersebut.
Budi menegaskan bahwa senpi para penyidik yang bersangkutan akan disita dan dijadikan barang bukti. Masing-masing penyidik, imbuh Budi, memegang satu senpi jenis pistol.
"Iya, pasti disita. Itu menyangkut alat bukti", tegas Budi.
Terkait kapan penyitaan dilakukan, Budi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang dari penyidik Bareskrim.
"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar. Jangan asumsi terus katanya. Kan saya tidak boleh begitu sebagai Kabareskrim," jelas Budi.
Soal penetapan tersangka terhadap 21 penyidik KPK tersebut, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada anggota penyidik Bareskrim.