Suara.com - Pascapenemuan paket bir, kondom, dan cokelat di Hari Kasih Sayang yang jatuh tepat pada hari Sabtu (14/2/2015) lalu, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk memperketat dan membatasi peredaran kondom di supermarket serta toko swalayan.
Keputusan pembatasan peredaran kondom itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Widodo Suryanto.
Di hadapan wartawan, Widodo mengatakan, dalam surat edaran itu ada tiga hal yang ditekankan. Pertama, toko swalayan dan toko modern tidak boleh menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa ijin dari pemilik produk.
Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.
Ketiga, toko modern dan swalayan tidak boleh melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum berusia 21 tahun atau yang belum menikah.
Melalui surat edaran ini, Widodo berharap mampu menekan penjualan alat kontrasepsi yang digunakan di luar ketentuan yang ada.
"Kami berharap langkah ini mampu meminimalkan penyalahgunaan alat kontrasepsi, terutam oleh kaum remaja," ujar Widodo, Selasa Malam (18/2/2015). (Yovie Wicaksono)