Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh kepolisian.
Samad mengklaim, dirinya tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Pertama saya perlu tegaskan sebagai warga negara yang baik saya hormati proses hukum ini, walau pun dalam hati kecil, saya tidak terima atas apa yang dituduh dan dipersangkakan. Saya tidak pernah melakukan hal tersebut dan saya tidak mengetahuinya," kata Abraham di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta selatan, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, dia juga membantah kalau dirinya mengenal perempuan yang bernama Feryani Lim. Dia mengaku hingga saat ini dirinya belum mengerti alasan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal wanita bernama Feryani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis pemalsuan dokumen. Oleh karena itu secara pribadi saya bingung dengan KK yang dimaksud dan berdasarkan itulah sampai saat ini saya belum mengerti," jelasnya.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015 uang dilaporkan oleh Feriyani Lim.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007 silam.