Suara.com - Kabareskrim Polri Budi Waseso akhirnya buka suara soal penetapan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjadi tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Gorontalo.
Rusli dituding melakukan pencemaran nama baik oleh Budi Waseso saat masih menjabat Kapolda Gorontalo.
Budi Waseso mengklaim penetapan status tersangka orang nomor satu Gorontalo itu dianggap sudah sesuai prosedur.
"Siapa pun itu orangnya biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut Budi, tidak ada yang khusus dalam penanganan kasus tersebut. Penerapan tersangka Rusli dilakukan karena penyidik sudah memiki alat bukti yang lengkap, meski kasusnya terjadi sudah lama.
Dia malah berpendapat kasus lama seperti Gubernur Gorontalo tak ubahnya seperti penanganan kasus Bambang Widjojanto.
"BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma saat dihubungi.
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, lanjutnya, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).